Doa setelah Sholat Jenazah


Pahala Orang yang Sakit

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ شَوْكَةٌ فَمَا فَوْقَهَا إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً

. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada orang mukmin yang tertusuk duri atau yang lebih sakit dari itu melainkan Allah mengangkatnya satu derajat dan menghapus darinya satu kesalahan (dosa)'. " Shahih: Ar-Raudh An-Nadhir (819) dan Shahih Muslim serta Shahih Bukhari (dengan ringkas)

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Hurairah, Abu Umamah, Abu Sa'id, Anas, Abdullah bin Amr, Asad bin Kurz, Jabir, Abdurrahman bin Azhar, dan Abu Musa. Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا حَزَنٍ وَلَا وَصَبٍ حَتَّى الْهَمُّ يَهُمُّهُ إِلَّا يُكَفِّرُ اللَّهُ بِهِ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ

. Sufyan bin Waki' menceritakan kepada karai, ayahku memberitahukan kepada kami dari Usamah bin Zaid, dari Muhammad bin Amr bin Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id bin Al Khudri, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Orang mukmin yang ditimpa kepayahan, kesedihan, atau sakit yang terus-menerus sampai kepada kesengsaraan yang menyusahkan, maka Allah akan menghapus kejelekan-kejelekannya dengannya'. " Hasan Shahih: Silsilah Ahadits Shahihah (2503) dan Shahih Muslim dan Shahih Bukhari (secara ringkas). Keduanya berkata, "Dari kejelekan-kejelekannya." Dan inilah yang akurat.

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini hadits tersebut tergolong hasan." Ia berkata, "Aku mendengar Al Jarud berkata, 'Aku mendengar Waki berkata, "Ia tidak mendengar bahwa kesusahan menjadi penebus (kesalahan) kecuali dalam hadits ini." Ia berkata, "Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Atha bin Yasar, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW."

Menjenguk Orang Sakit

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ

. Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' memberitahukan kepada kami, Khalid Al Hadzdza memberitahukan kepada kami dari Abu Qilabah, dari Abu Asma' Ar-Rahabi, dari Tsauban, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda, "Sesungguhnya ketika seorang muslim menjenguk (berkunjung) saudaranya yang muslim, maka ia senantiasa memetik buah-buahan di surga." Shahih: Shahih Muslim (8/13)

Di dalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ali, Abu Musa, Al Barra, Abu Hurairah, Anas, dan Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits yang diriwayatkkan oleh Tsauban adalah hadits hasan." Abu Ghifar dan Ashim Al Ahwal meriwayatkan hadits ini dari Abu Qilabah, dari Abu Asy'ats, dari Asma', dari Tsauban, dari Nabi SAW, seperti hadits di atas. Abu Isa berkata, "aku mendengar Muhammad berkata, 'Barangsiapa meriwayatkan hadits ini dari Abul Asy'at, dari Abu Asma', maka haditsnya lebih shahih'." Muhammad berkata, "Hadits-hadits Abu Qilabah diriwayatkan dari Abu Asma' kecuali hadits ini. Sedangkan hadits ini menurutku dari Abu Al Asy'at, dari Abu Asma'

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَزِيرٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَزَادَ فِيهِ قِيلَ مَا خُرْفَةُ الْجَنَّةِ قَالَ جَنَاهَا

. Muhammad Al Wazir Al Washithi menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun memberitahukan kepada kami dari Abu Qilabah, dari Abu Al Asy'at, dari Abu Asma' dari Tsauban, dari Nabi SAW seperti hadits di atas, dan ia menambahkan di dalam haditsnya bahwa Rasulullah SAW ditanya, "Apakah Khurfatul Jannah itu? Nabi menjawab, 'Memetik buah-buah Surga'." Shahih: Muslim

Ahmad bin Abdah Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid memberitahukan kepadaku dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma, dari Tsauban, dari Nabi SAW ... seperti hadits Khalid. Ia (Khalid) tidak menyebutkan didalam haditsnya dari Abu Al Asy'ats. Abu Isa berkata, "Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Hammad bin Zaid, dan ia tidak menisbatkannya kepada Nabi SAW."

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ ثُوَيْرٍ هُوَ ابْنُ أَبِي فَاخِتَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَخَذَ عَلِيٌّ بِيَدِي قَالَ انْطَلِقْ بِنَا إِلَى الْحَسَنِ نَعُودُهُ فَوَجَدْنَا عِنْدَهُ أَبَا مُوسَى فَقَالَ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَام أَعَائِدًا جِئْتَ يَا أَبَا مُوسَى أَمْ زَائِرًا فَقَالَ لَا بَلْ عَائِدًا فَقَالَ عَلِيٌّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الْجَنَّةِ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad memberitahukan kepada kami, Israil memberitahukan kepada kami dari Tsuwair, dari ayahnya, ia berkata, "Ali memegang tanganku, ia berkata, 'Mari kitapergi ke Hasan untuk menjenguknya'. Lalu kita dapati didalamnya ada Abu Musa. Ali berkata (kepadanya), 'Hai Abu Musa, kamu datang (kepadanya) untuk menjenguk atau berkunjung?' Abu Musa menjawab, 'Aku menjenguknya'. Ali berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim (lainnya) di waktu pagi melainkan tujuh puluh malaikat memintakan rahmat kepadanya sampai sore. Kalau ia menjenguknya di waktu sore, maka tujuh puluh malaikat memintakan rahmat sampai datang waktupagi, dan ia akan dipetikkan (buah-buahan) dari surga. " Shahih: Kecuali perkataan "Berkunjung." Yang benar adalah Syamitan (gembira atas bencana yang menimpanya). Sillsiah Ahadits Shahihah (1367) dan Ar-Raudhun Nadhir (1155)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib hasan." Hadits ini diriwayatkan dari Ali dengan jalur yang berbeda, dan di antara mereka ada yang menganggap mauquf dan tidak menisbatkannya kepada Nabi SAW. Nama Abu Fakhitah adalah Sa'id bin Ilaqah.

Larangan Mengharap Kematian

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى خَبَّابٍ وَقَدْ اكْتَوَى فِي بَطْنِهِ فَقَالَ مَا أَعْلَمُ أَحَدًا لَقِيَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْبَلَاءِ مَا لَقِيتُ لَقَدْ كُنْتُ وَمَا أَجِدُ دِرْهَمًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي نَاحِيَةٍ مِنْ بَيْتِي أَرْبَعُونَ أَلْفًا وَلَوْلَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَوْ نَهَى أَنْ نَتَمَنَّى الْمَوْتَ لَتَمَنَّيْتُ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far memberitahukan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Mudharrib, ia berkata, 'Aku datang kepada Khabab yang telah melakukan (pengobatan) kai (membakar besi lalu ditempelkan) diperutnya. Khabbab berkata, 'Aku tidak pernah melihat sahabat Rasulullah SAW terkena musibah seperti yang pernah kudlami. Aku pernah tidak mempunyai (uang) satu Dirham di masa Rasulullah SAW, dan (sekarang) di rumahku diperkirakan ada empat puluh ribu (Dirham). Jika pada waktu itu Rasulullah SA W tidak melarang kami -atau melarang- mengharapkan kematian, maka aku akan mengharapkan kematian'." Shahih: Ahkamul Janaiz (59) dan Muttafaq 'alaih (Larangan mengharap saja)

Didalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits Khabbab adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian mengharapkan kematian karena bencana yang menimpanya. (Kalaupun terpaksa) maka hendaknya ia berdoa, 'Ya, Allah hidupkanlah akujika hidup itu lebih baik untukku, dan matikanlah akujika kematian itu lebih baik bagiku'. "

. Ali bin Hujr memberitahukan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Suhaib memberitahukan kepada kami dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW dengan hadits seperti diatas: Shahih'. Ibnu Majah (4265) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Memintakan Perlindungan untuk Orang yang Sakit

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ الْبَصْرِيُّ الصَّوَّافُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ اشْتَكَيْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ

. Bisyr bin Hilal Ash-Shawaf Al Bashri menceritakan kepada kami, Abdul Warits bin Said memberitahukan kepada kami dari Abdul Aziz bin Suhaib, dari Abu Nadhrah, dari Abu Said: Sesungguhnya Jibril datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Wahai Muhammad, apakah kamu sakit? " Nabi menjawab, "Ya. " Jibril berkata, "Dengan nama Allah aku men-ruqyah-mu dari segala sesuatu yang menyakitkanmu, dari semua kejahatan setiapjiwa (anak Adamj yang dengki. Dengan nama Allah aku men-ruqyah-mu dan Allah-lah yang menyembuhkanmu." Shahih'. Ibnu Majah (3523) dan Shahih Muslim

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فَقَالَ ثَابِتٌ يَا أَبَا حَمْزَةَ اشْتَكَيْتُ فَقَالَ أَنَسٌ أَفَلَا أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلَى قَالَ اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Warits bin Said memberitahukan kepada kami dari Abdul Aziz bin Shuhaib, ia berkata, "Aku dan Tsabit Al Bunani menemui Anas bin Malik. Tsabit berkata, 'Hai Abu Hamzah! Aku sakit'. Anas berkata, 'Maukah aku me-ruqyah-mu dengan ruqyah Rasulullah SA W?' Tsabit menjawab, 'Ya'. Anas berkata, 'Ya Allah, Rabb manusia Yang menghilangkan sakit, sembuhkanlah (sakitnya). Engkau adalah (Dzat) penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali dari Engkau, sembuh yang tidak meninggalkan sakit'. " Shahih: Shahih Bukhari

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Anas dan Aisyah." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Said adalah hadits hasan shahih." Ia berkata, "Aku bertanya kepada Abu Zur'ah tentang hadits ini, 'Apakah riwayat Abdul Aziz dari Abu Nadhrah lebih shahih daripada hadits Abdul Aziz dari Anas?' Dia menjawab, 'Keduanya shahih'." Abdush-shamad bin Abdul Warits memberitahukan kepadaku dari ayahnya, dari Abdul bin Aziz bin Shuhaib, dari Abu Nadhrah, dari Abu Said dan Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Anas.

Anjuran untuk Berwasiat

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

. Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitahukan kepada kami, Ubaidillah bin Umar memberitahukan kepada kami dari Nafi, dari Ibnu Umar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hak seorang muslim yang bermalam sampai dua malam dan ia mempunyai sesuatu yang akan diwasiatkan kecuali wasiatnya tertulis disisinya." Shahih: Ibnu Majah (2699) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abu Aufa. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih."

Wasiat dengan Sepertiga dan Seperempat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَرِيضٌ فَقَالَ أَوْصَيْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ بِكَمْ قُلْتُ بِمَالِي كُلِّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ فَمَا تَرَكْتَ لِوَلَدِكَ قُلْتُ هُمْ أَغْنِيَاءُ بِخَيْرٍ قَالَ أَوْصِ بِالْعُشْرِ فَمَا زِلْتُ أُنَاقِصُهُ حَتَّى قَالَ أَوْصِ بِالثُّلُثِ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Atha bin Saib, dari Abu Abdurrahman As-Sulami, dari Sa'ad bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW menjengukku dan aku dalam keadaan sakit. Rasulullah SAW bersabda, 'Apakah kamu sudah berwasiat?' Aku menjawab, 'Ya'. Rasulullah SAW bersabda, '(Berwasiat) dengan berapa banyak?' aku menjawab, 'Dengan mewasiatkan semua hartaku di jalan Allah'. Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang kamu tinggalkan untuk anakmu?' Aku menjawab, "Mereka orang-orang kaya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Berwasiatlah dengan sepersepuluhnya saja'. " Sa'ad bin Malik berkata, "Aku selalu menguranginya, sampai Rasulullah SAW bersabda, 'Berwasiatlah dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak'." Shahih: Irwa Al Ghalil (899), Shahih Abu Daud (2550), dan Muttafaq 'alaih (sejenisnya, tanpa ada kata-kata "Berwasiatlah dengan sepersepuluh" sebab lafazh ini lemah)

Abu Abdurrahman berkata, "Aku senang mengurangi dari sepertiga berdasarkan sabda Rasulullah SAW, bahwa sepertiga adalah banyak." Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Sa'ad adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari sanad lain. Perawi lain meriwayatkan dengan lafazh Kabir (besar) dan terkadang diriwayatkan dengan lafadz katsir (banyak).

Dalam mengamalkan dari hadits ini ulama tidak sependapat dengan orang yang berwasiat lebih dari sepertiga. Mereka lebih senang jika wasiat itu kurang dari sepertiga. Sufyan Ats-Tsauri berkata, "Mereka lebih senang berwasiat dengan seperlima kurang dari seperempat, dan seperempat kurang dari sepertiga, dan barangsiapa berwasiat dengan sepertiga padahal ia tidak meninggalkan sesuatu, maka ia harus berwasiat dengan sepertiga."

Mentalqin Orang Sakit Ketika Akan Mati dan Mendoakannya

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

. Abu Salamah Yahya bin Khalaf Al Bashri menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal memberitahukan kepada kami dari Umarah bin Ghaziyah, dari Yahya bin Umarah, dari Abu Said Al Khudri, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Talqinlah (tuntunlah) orang-orang yang akan mati dengan ucapan, Laa ilaaha illallaahu (Tiadayang berhak diibadahi kecuali Allah)'. " Shahih: IbnuMajah (1444 dan 1445) dan Shahih Muslim

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ummu Salamah, Aisyah, Jabir, dan Su'da Al Muriyah -istri Thalhah bin Ubaidillah-. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id adalah hadits gharib hasan shahih."

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ قَالَتْ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو سَلَمَةَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سَلَمَةَ مَاتَ قَالَ فَقُولِيَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلَهُ وَأَعْقِبْنِي مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةً قَالَتْ فَقُلْتُ فَأَعْقَبَنِي اللَّهُ مِنْهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

. Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Al A'masy, dari Syaqiq, dari Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda kepada kami, 'Ketika kamu mendatangi orang sakit atau orang yang akan mati, maka katakanlah kepadanya tentang kebaikan, karena malaikat mengamini (mengucapkan amin -kabulkanlah ucapannya-) atas apa-apa yang kalian ucapkan'." Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal, aku datang kepada Nabi SAW dan kukatakan kepadanya, "Hai Rasulullah SAW, Abu Salamah telah meninggal dunia." Rasulullah SAW bersabda, "Ucapkanlah, 'Ya Allahl ampunilah aku dan dia dan gantikanlah untukku pengganti yang lebih baik darinya'. " Ummu Salamah berkata, "Lalu Allah menggantikan untukku orang yang lebih baik darinya, yaitu Rasulullah SAW. " Shahih: IbnuMajah (1447) dan Shahih Muslim

Syaqiq adalah Ibnu Salamah Abu Wa'il Al Asadi. Abu Isa berkata, "Hadits Ummu Salamah adalah hadits hasan shahih." Disunahkan untuk mentalqin orang sakit menjelang matinya dengan ucapan "Laa ilaaha illallaah (Tiada Tuhan (yang berhak diibadahi) kecuali Allah)." Sebagian ahli ilmu berkata, "Ketika ucapan itu sudah diucapkan sekali dan setelah itu (si sakit) tidak berkata lagi, maka tidak baik baginya memperbanyak talqin." Diriwayatkan dari Ibnu Al Mubarak, bahwa ketika kematian akan menjemputnya, ada seorang lelaki mentalqinnya dengan mengucapkan laa ilaha ilallah dan ia memperbanyak talqinnya. Lalu Abdullah bin Al Mubarak berkata kepadanya, "Kalau kamu sudah mengucapkan satu kali dan aku sudah mengikutinya (maka tidak perlu kamu katakan lagi) selama aku tidak berkata yang lain." Arti dari ucapan Abdullah adalah: dia menghendaki seperti yang diriwayatkan dari Nabi SAW: "Barangsiapa akhir ucapannya kalimat Laa ilaaha illallaah, maka ia akan masuk surga."

Sakit Menjelang Kematian

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّارُ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا مُبَشِّرُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الْحَلَبِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا أَغْبِطُ أَحَدًا بِهَوْنِ مَوْتٍ بَعْدَ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ شِدَّةِ مَوْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

. Al Hasan bin Al Shabah Al Bazzar menceritakan kepada kami, Mubasysyir bin Ismail Al Halabi memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Ala, dari ayahnya, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, ia berkata, "Aku sangat iri kepada seseorang yang meninggal dunia dengan mudahnya, setelah aku melihat Rasulullah SAW meninggal dengan sangat sakit." Shahih: Asy-Syamail Al Muhammadiyah (secara ringkas) dan Shahih Bukhari (325)

Perawi berkata, "Aku bertanya kepada Abu Zur'ah tentang hadits ini, 'Siapakah Abdurrahman bin Al Ala'?' Dia menjawab, 'Abdurrahman adalah anak laki-laki Al Ala bin Al-Lajlaj, dan ia mengetahuinya dari riwayat ini'."

Seorang Mukmin Mati dengan Keringat Pada Dahinya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الْجَبِينِ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said memberitahukan kepada kami dari Al Mutsanna bin Said, dari Qatadah, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda, "Orang mukmin akan meninggal dengan keringat yang ada di dahinya (meninggal dengan tanda kebaikan). " Shahih: Ibnu Majah (1452)

Didalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Sebagian ahli hadits berkata, "Kita tidak tahu bahwa Qatadah mendengar dari Abdullah bin Buraidah."

Bab

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الْكُوفِيُّ وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَزَّازُ الْبَغْدَادِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا سَيَّارٌ هُوَ ابْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ

. Abdullah bin Abu Ziyad Al Kufi dan Harun bin Abdullah Al Bazzar AI Baghdadi menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sayyar bin Hatim memberitahukan kepada kami, Ja'far bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Tsabit, dari Anas, ia berkata, "Nabi SAW menjenguk seorang pemuda yang hampir mati. Nabi lalu bertanya, 'Bagaimana keadaanmu?' Dia menjawab, 'Demi Allah hai Rasulullah, aku mengharapkan (rahmat) Allah dan aku takut akan dosaku'. Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak berkumpul dihati seorang hamba dua perkara (mengharapkan rahmat Allah dan takut dosa) pada waktu seperti ini, kecuali Allah akan memberi kepadanya apa yang diharapkannya dan Allah mengamankannya dari apa yang ia takuti'. " Hasan: Ibnu Majah (4261)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib." Sebagian perawi meriwayatkan hadits ini dari Tsabit, dari Nabi SAW secara mursal.

Larangan Memberitakan Kematian

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ بَكْرِ بْنِ خُنَيْسٍ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ سُلَيْمٍ الْعَبْسِيُّ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النَّعْيِ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Quddus bin Bakar bin Khunais memberitahukan kepada kami, Habib bin Sulaim Al Absi memberitahukan kepada kami dari Bilal bin Yahya Al Absi, dari Hudzaifah Al Yaman, ia berkata, "Jika aku mati maka kalian jangan memberitahukan kepada seorangpun, karena aku khawatir disiar-siarkan. Aku mendengar Rasulullah SAW melarang menyiarkan kabar kematian." Hasan: Ibnu Majah (1476)

Hadits ini hasan shahih.

Sabar Adalah Pada Awal Kejadian (Tertimpa Musibah)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ سِنَانٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصَّبْرُ فِي الصَّدْمَةِ الْأُولَى

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Yazid bin Abu Habib, dari Sa'ad bin Sinan, dari Anas, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sabar adalah pada benturan yang pertama (ketika awal musibah). " Shahih: Ahkamid Janaiz (hal. 22) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib dari sanad ini."

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

. Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far memberitahukan kepada kami dari Syu'bah, dari Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik, ia berkata, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, 'Sabar adalah pada benturan yang pertama (awal tertimpa musibah)'." Shahih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih"

Mencium Mayit

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ وَهُوَ يَبْكِي أَوْ قَالَ عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Ashim bin Ubaidillah, dari Al Qasim bin Muhammad, dari Aisyah: Nabi SAW mencium Utsman bin Mazh'un yang telah meninggal dan beliau menangis -atau perawi berkata- kedua mata beliau meneteskan air mata. Shahih: IbnuMajah (1456)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir dan Aisyah. Mereka berkata, "Sesungguhnya Abu Bakar mencium Nabi SAW dan beliau telah wafat." Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih."

Memandikan Mayit

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ وَمَنْصُورٌ وَهِشَامٌ فَأَمَّا خَالِدٌ وَهِشَامٌ فَقَالَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَحَفْصَةَ وَقَالَ مَنْصُورٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ تُوُفِّيَتْ إِحْدَى بَنَاتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا وِتْرًا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ وَاغْسِلْنَهَا بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا

بِهِ قَالَ هُشَيْمٌ وَفِي حَدِيثِ غَيْرِ هَؤُلَاءِ وَلَا أَدْرِي وَلَعَلَّ هِشَامًا مِنْهُمْ قَالَتْ وَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ قَالَ هُشَيْمٌ أَظُنُّهُ قَالَ فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا قَالَ هُشَيْمٌ فَحَدَّثَنَا خَالِدٌ مِنْ بَيْنِ الْقَوْمِ عَنْ حَفْصَةَ وَمُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ وَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husyaim memberitahukan kepada kami, Khalid, Manshur, dan Hisyam memberitahukan kepada kami. Khalid dan Hisyam berkata dari Muhammad dan Hafshah. Manshur berkata dari Muhammad, dari Ummu Athiyah, ia berkata, "Telah meninggal salah satu anakperempuan Nabi SAW, maka Nabi bersabda, 'Mandikanlah dia olehmu (perempuan-perempuan) dengan bilangan ganjil; tiga kali, lima kali, atau lebih banyak dari itu kalau kalian menganggap perlu. Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan yang terakhir campurkanlah kapur barus atau sedikit kapur barus. Bila semua telah selesai maka beritahu aku'. Ketika telah selesai memandikannya, kami memberitahukan beliau, dan beliau memberikan kainnya kepada kami sambil bersabda, 'Kafanilah badannya dengan kain ini'. "

Husyaim berkata, "Di dalam hadits, selain mereka (Khalid, Manshur, dan Hisyam) mungkin Hisyam ada di dalamnya." Ummi Athiyah berkata, "Kami kepang rambutnya menjadi tiga kepangan di belakang." Husyaim berkata, "Mungkin dia berkata, 'Dan kami campakkan tiga kepangan itu di belakangnya'." Husyaim berkata, "Hadits ini diceritakan oleh Khalid -yang berada di antara kaum itu- kepada kami dari Hafshah dan Muhammad, dari Ummi Athiyah, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Mulailah membasuh anggota badannya yang sebelah kanan dan anggota wudhunya. " Shahih'. Ibnu Majah (1458) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Sulaim. Abu Isa berkata, "Hadits Ummi Athiyah adalah hadits hasan shahih." Ulama mengamalkan hadits ini. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i, ia berkata, "Memandikan orang mati sama seperti mandi junub. " Malik bin Anas berkata, "Bagiku memandikan orang mati tidak ada batas-batas atau sifat-sifat tertentu, yang terpenting adalah bersih." Syafi'i berkata, "Apa yang diucapkan oleh Maiik adalah pernyataan global, yaitu memandikan dan menghilangkan najis; apabila si mayit telah dibersihkan dari najis dengan air bersih atau air iainnya, maka mandinya sudah cukup. Namun aku lebih senang apabila mayit dibasuh tiga kaii atau lebih, jangan kurang dari tiga kali karena berdasarkan sabda Rasulullah SAW, 'Basuhlah dia tiga kali atau lima kali''. Apabila bisa bersih kurang dari tiga kali, maka sudah cukup. Apabila sabda Nabi SAW itu dilihat dari sisi kebersihan, maka tidak harus tiga kali atau lima kali. Begitu juga apa yang diucapkan oleh para ahli fikih, Mereka lebih mengerti arti hadits." Ahmad dan Ishaq berkata, "Memandikan mayit hendaknya dengan air dan daun bidara, dan basuhan terakhir hendaknya dicampur dengan kapur barus."

Minyak Misik untuk Mayit

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ وَشَبَابَةُ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُلَيْدِ بْنِ جَعْفَرٍ سَمِعَ أَبَا نَضْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْيَبُ الطِّيبِ الْمِسْكُ

. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud dan Syababah memberitahukan kepada kami, mereka berkata, "Syu'bah menceritakan kepada kami dari Khulaid bin Ja'far, ia mendengar Abu Nadhrah menceritakan kepada kami dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Minyak wangi yang paling harum adalah minyak misik. " Shahih: Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini shahih."

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ خُلَيْدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْمِسْكِ فَقَالَ هُوَ أَطْيَبُ طِيبِكُمْ

. Sufyan bin Waki menceritakan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami dari Syu'bah, dari Khulaid bin Ja'far, dari Abu Nadhrah, dari Said Al Khudri, ia berkata, "Nabi SAWpernah ditanya tentang minyak misik. Lalu beliau SAW bersabda, Minyak misik adalah minyak wangi kalian yangpaling bagus '. " Shahih: Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Itulah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama menganggap makruh menggunakan minyak misik untuk mayit. Ia berkata, "Al Mustamir bin Ar-Rayyan juga meriwayatkan hadits ini dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id, dari Nabi SAW." Ali berkata, "Yahya bin Said berkata, 'Al Mustamir bin Ar-Rayyan tsiqah (dapat dipercaya)'." Yahya berkata, "Khulaid bin Ja'far juga tsiqah."

Minyak Misik untuk Mayit

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ وَشَبَابَةُ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُلَيْدِ بْنِ جَعْفَرٍ سَمِعَ أَبَا نَضْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْيَبُ الطِّيبِ الْمِسْكُ

. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud dan Syababah memberitahukan kepada kami, mereka berkata, "Syu'bah menceritakan kepada kami dari Khulaid bin Ja'far, ia mendengar Abu Nadhrah menceritakan kepada kami dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Minyak wangi yang paling harum adalah minyak misik. " Shahih: Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini shahih."

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ خُلَيْدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْمِسْكِ فَقَالَ هُوَ أَطْيَبُ طِيبِكُمْ

. Sufyan bin Waki menceritakan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami dari Syu'bah, dari Khulaid bin Ja'far, dari Abu Nadhrah, dari Said Al Khudri, ia berkata, "Nabi SAWpernah ditanya tentang minyak misik. Lalu beliau SAW bersabda, Minyak misik adalah minyak wangi kalian yangpaling bagus '. " Shahih: Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Itulah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama menganggap makruh menggunakan minyak misik untuk mayit. Ia berkata, "Al Mustamir bin Ar-Rayyan juga meriwayatkan hadits ini dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id, dari Nabi SAW." Ali berkata, "Yahya bin Said berkata, 'Al Mustamir bin Ar-Rayyan tsiqah (dapat dipercaya)'." Yahya berkata, "Khulaid bin Ja'far juga tsiqah."

Mandi Sesudah Memandikan Mayit

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ يَعْنِي الْمَيِّتَ

. Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Al Mukhtar memberitahukan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setelah memandikannya maka ia harns mandi dan setelah membawanya maka ia harns wudhu, yakni memandikan mayit. " Shahih'. Ibnu Majah (1463)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ali dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf." Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memandikan mayit. Sebagian sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat, "Bila seseorang memandikan mayit, maka hendaknya mandi setelah itu." Sebagian ulama berpendapat, "Hendaknya ia berwudhu." Malik bin Anas berpendapat, "Disunahkan mandi setelah memandikan mayit. Aku tidak berpendapat bahwa mandi itu hukumnya wajib." Syafi'i berpendapat seperti itu. Ahmad berkata, "Barangsiapa memandikan mayit, maka aku berharap agar dia tidak diwajibkan mandi. Adapun wudhu, maka itu batas minimal yang dikatakan dalam hal ini." Ishaq berkata, "Wajib wudhu." Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, ia berkata, "Tidak mandi dan tidak wudhu setelah memandikan mayit."

Hal-hal yang Disunahkan Ketika Mengkafani

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Utsman bin Khats'am, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian-pakaianmu yang putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian dan kafirilah orang mati dengan kain itu (kain putih)'." Shahih: Ibnu Majah (1472)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Samurah, Ibnu Umar, dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih." Itulah yang dianjurkan oleh ulama. Ibnu Al Mubarak berkata, "Aku lebih senang apabila dikafani dengan pakaian yang dipakai untuk shalat." Ahmad dan Ishaq berkata, "Pakaian-pakaian yang kami senangi adalah berwarna putih, dan disunahkan mengkafani dengan kain yang baik."

Bagian Bab Sebelumnya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Umar bin Yunus memberitahukan kepada kami, Ikrimah bin Amar memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Qatadah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antaramu mencintai saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan kain kafan yang baik'. " Shahih: Silsilah Ahadits Shahihah (1425), Ahkamul Janaiz (58), dan Shahih Muslim (dari Jabir)

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib." Ibnu Mubarak berkata, "Salam bin Muthi' mengatakan didalam ucapannya, 'Pakaikan kafan yang baik untuk saudaramu'."

Jumlah Kafan Nabi SAW

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُفِّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ يَمَانِيَةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ قَالَ فَذَكَرُوا لِعَائِشَةَ قَوْلَهُمْ فِي ثَوْبَيْنِ وَبُرْدِ حِبَرَةٍ فَقَالَتْ قَدْ أُتِيَ بِالْبُرْدِ وَلَكِنَّهُمْ رَدُّوهُ وَلَمْ يُكَفِّنُوهُ فِيهِ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Hafshah bin Ghiyats memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi dikqfani tiga (lapis) kain Yaman yang putih, yang didalamnya tidak ada baju dan serban. " Urwah berkata, "Mereka mengatakan kepada Aisyah tentang ucapannya (bahwa Nabi dikafani) dengan dua kain dan satu selimut yang bergaris-garis. Lalu Aisyah menjawab, 'Semula memang diberi (alas) selimut, tetapi para sahabat menolaknya dan akhirnya mereka tidak mengkafani dengannya'." Shahih: IbnuMajah (1469) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّنَ حَمْزَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فِي نَمِرَةٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ

. Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Bisyr bin As-Sariy memberitahukan kepada kami dari Zaidah, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdullah, "Rasulullah SAW mengkafankan Hamzah bin Abdul Muththalib dengan satu baju longgar yang menyelubungi seluruh badannya. " Hasan: Ahkamul Janaiz (59-60)

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mughaffal, dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih." Banyak riwayat yang menerangkan tentang kafannya Nabi SAW riwayat tersebut beragam dan berbeda-beda. Hadits Aisyah adalah hadits yang paling shahih diantara hadits-hadits yang menerangkan kafan Nabi SAW. Kebanyakan ulama dari sahabat Nabi dan yang lain juga mengamalkan hadits ini. Sufyan Ats-Tsauri berkata, "Orang mati dikafani dengan tiga kain. Kalau menghendaki boleh dengan satu gamis, dua lapis kain, atau dengan tiga lapis kain. Kalau ia tidak mempunyai dua pakaian, maka satu pakaian juga cukup baginya, dan dua pakaian juga cukup baginya. Namun tiga pakaian lebih aku senangi bagi orang yang mempunyai." Seperti itulah pendapat Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq, mereka berkata, "Perempuan yang meninggal dikafani dengan lima lapis kain."

Makanan yang Dibuat untuk Keluarga Mayit

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ

. Ahmad bin Mani' dan Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Ja'far bin Khalid, dari ayahnya, dari Abdullah bin Ja'far, ia berkata, 'Ketika datang kabar kematian Ja'far, Nabi SAW bersabda, "Buatkan makanan untuk keluarga Ja'far, karena mereka ditimpa sesuatu yang menyibukkan mereka (kematian)." Hasan: Ibnu Majah (1610) dan Al Misykah (1739)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama menganggap sunah pergi ke keluarga mayit dengan membawa sesuatu, karena keluarga mayit sedang tertimpa musibah. Itulah pendapat Asy-Syafi'i. Abu Isa berkata, "Ja'far bin Khalid adalah Ibnu Sarah yang dapat dipercaya. Ibnu Juraij meriwayatkan hadits darinya."

Larangan Memukul-mukul Pipi dan Menyobek Pakaian Ketika Ditimpa Musibah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي زُبَيْدٌ الْأَيَامِيُّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ شَقَّ الْجُيُوبَ وَضَرَبَ الْخُدُودَ وَدَعَا بِدَعْوَةِ الْجَاهِلِيَّةِ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Said memberitahukan kepada kami dari Sufyan, ia berkata, "Zubaid bin Al Ayami menceritakan kepada kami dari Ibrahim, dari Masruq, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Tidak termasuk golonganku orang yang menyobek-nyobek pakaian, memukul-mukul pipi, dan memanggil seperti panggilan orang Jahiliyah'." Shahih'. IbnuMajah (1584) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Larangan Meratapi Mayit

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا قُرَّانُ بْنُ تَمَّامٍ وَمَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ وَيَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ الطَّائِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ الْأَسَدِيِّ قَالَ مَاتَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ قَرَظَةُ بْنُ كَعْبٍ فَنِيحَ عَلَيْهِ فَجَاءَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ النَّوْحِ فِي الْإِسْلَامِ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ عُذِّبَ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Qurran bin Tamam, Marwan bin Mu'awiyah, dan Yazid bin Harun memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Ubaid Ath-AthaM, dari Ali bin Rabi'ah Al Asadi, ia berkata, "Seorang laki-laki dari kaum Anshar bernama Qarazhah bin Ka 'ab mati, dan ia diratapi. Lalu Mughirah bin Syu'bah datang dan naik ke mimbar dengan memuji kepada Allah, lalu berkata, 'Bagaimana hukum meratapi (mayit) didalam Islam? Ketahuilah, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang mati akan disiksa karena ratapan (orang yang hidup)." Shahih: Ahkamul Janaiz (28-29) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini terdapat hadits yang diriwayatkan dari Umar, Ali, Abu Musa, Qais bin Ashim, Abu Hurairah, Junadah bin Malik, Anas bin Malik, Ummi Athiyah, Samurah, dan Abu Malik Al Asy'ari. Abu Isa berkata, "Hadits Al Mughirah adalah hadits gharib hasan shahih."

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ وَالْمَسْعُودِيُّ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَنْ يَدَعَهُنَّ النَّاسُ النِّيَاحَةُ وَالطَّعْنُ فِي الْأَحْسَابِ وَالْعَدْوَى أَجْرَبَ بَعِيرٌ فَأَجْرَبَ مِائَةَ بَعِيرٍ مَنْ أَجْرَبَ الْبَعِيرَ الْأَوَّلَ وَالْأَنْوَاءُ مُطِرْنَا بِنَوْءٍ كَذَا وَكَذَا

. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud memberitahukan kepada kami, Syu'bah dan Al Mas'ud memberitahukan kepada kami dari Alqamah bin Martsat, dari Abu Rabi, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Empat perkara yang ada diumatku yang termasuk perbuatan orang-orang Jahiliyah yang belum ditinggalkan oleh manusia yaitu: meratapi (mayit), membanggakan diri dengan keturunan, penyakit menular -satu unta berpenyakit kudis maka akan menularkan seratus unta. (Kalau begitu) siapa orang yang menulari unta pertama?- dan percaya kepada bintang -mengatakan bahwa kita akan mendapatkan hujan karena ada bintang ini dan itu-'." Hasan: Silsilah Ahadits Shahihah (735)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan."

Larangan Menangisi Mayit

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

. Abdullah bin Abu Ziyad menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd memberitahukan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami dari Shalih bin Kaisan, dari Az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata, "Umar bin Khaththab berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Mayit akan disiksa dengan tangis (ratapan) keluarga kepadanya. " Shahih'. Ibnu Majah (1593) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Imran bin Hushain. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama melarang menangisi mayit. Mereka berkata, "Mayit disiksa dengan tangisan keluarganya." Mereka berpendapat sesuai hadits ini. Ibnu Al Mubarak berkata, "Aku berharap seseorang yang sewaktu hidupnya melarang keluarganya untuk menangisinya maka tidak termasuk golongan ini."

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنِي أَسِيدُ بْنُ أَبِي أَسِيدٍ أَنَّ مُوسَى بْنَ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ فَيَقُولُ وَا جَبَلَاهْ وَا سَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ أَهَكَذَا كُنْتَ

. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ammar memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Asid bin Abu Asid menceritakan kepada kami bahwa Musa bin Abu Musa Al Asyari, memberitahukan hadits ini dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada mayit yang mati dan diratapi oleh keluarganya dengan berkata, 'Waa jabalaah waa sayyidaah! (Aduh celakanya aku, aduh sialnya aku).' atau yang sejenisnya, melainkan akan ada dua malaikat yang kedua tangannya menepuk-nepuk dada si mayit sambil keduanya berkata, 'Semacam inikah kamu?'" Hasan: Ibnu Majah (1594)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib."

Keringanan dalam Menangisi Mayit

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ الْمُهَلَّبِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَمْ يَكْذِبْ وَلَكِنَّهُ وَهِمَ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَاتَ يَهُودِيًّا إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abbad bin Abbad Al Muhallabi memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Yahya bin Abdurrahman, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda, "Mayit akan disiksa dengan tangisan keluarganya. " Aisyah berkata, "Semoga Allah memberi rahmat kepada Ibnu Umar. Dia tidak bohong, tetapi dia salah terima; sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda (itu) kepada seorang lelaki Yahudi yang mati, 'Sesungguhnya mayit itu akan disiksa dan sesungguhnya keluarganya akan menangisinya'. " Shahih: Ahkamul Janaiz (28) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Quradhah bin Ka'ab, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, dan Usamah bin Zaid. Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan dari beberapa perawi dari Aisyah. Sebagian ulama sependapat dengan hadits ini, dan mereka menafsirkan ayat ini, "Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." Inilah pendapat Asy-Syafi'i.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى ابْنِهِ إِبْرَاهِيمَ فَوَجَدَهُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَأَخَذَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ فِي حِجْرِهِ فَبَكَى فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَتَبْكِي أَوَلَمْ تَكُنْ نَهَيْتَ عَنْ الْبُكَاءِ قَالَ لَا وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ

. Ali bin Khasram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Abu Laila, dari Atha', dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Nabi SAW memegang tangan Ahdurrahman bin Auf, ia datang bersama Nabi kepada putranya (yaitu Ibrahim). Nabi mendapatkan putranya menghembuskan nafas, maka Nabi mengambilnya dan meletakkan di pangkuannya dan Nabi menangis. Abdurrahman berkata kepadanya, 'Kamu menangis? Bukankah kamu melarang untuk menangis?' Nabi menjawab, 'Tidak. Tetapi aku melarang dari suara yang pandir dan lacur, yaitu suara ketika musibah datang, manampar-nampar muka, menyobek-nyobek baju, dan suara nyaring syetan (seruling dan lainnya)'. " Hasan

Didalam hadits ini ada pembahasan yang lebih banyak dari ini. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ قَالَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعْتُ عَائِشَةَ وَذُكِرَ لَهَا أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ غَفَرَ اللَّهُ لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَمَا إِنَّهُ لَمْ يَكْذِبْ وَلَكِنَّهُ نَسِيَ أَوْ أَخْطَأَ إِنَّمَا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ يُبْكَى عَلَيْهَا فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami, Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar -anak lelaki Muhammad bin Amr- dari Hazm, dari ayahnya, dari Amrah: Ia mendengar Aisyah -dan diceritakan bahwa Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya mayit akan disiksa dengan tangis orang yang masih hidup."- Aisyah berkata, "Semoga Allah mengampuni dosa Abu Abdurrahman (gelar Ibnu Umar)! Ketahuilah! dia tidak bohong, tetapi dia lupa atau salah. Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati seorang perempuan Yahudi (mati) yang ditangisi, lalu Nabi bersabda, 'Mereka menangisinya dan sesungguhnya dia disiksa di dalam kuburnya'. " Shahih: Ahkamul Janaiz (28) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Keringanan dalam Menangisi Mayit

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ الْمُهَلَّبِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَمْ يَكْذِبْ وَلَكِنَّهُ وَهِمَ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَاتَ يَهُودِيًّا إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abbad bin Abbad Al Muhallabi memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Yahya bin Abdurrahman, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau SAW bersabda, "Mayit akan disiksa dengan tangisan keluarganya. " Aisyah berkata, "Semoga Allah memberi rahmat kepada Ibnu Umar. Dia tidak bohong, tetapi dia salah terima; sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda (itu) kepada seorang lelaki Yahudi yang mati, 'Sesungguhnya mayit itu akan disiksa dan sesungguhnya keluarganya akan menangisinya'. " Shahih: Ahkamul Janaiz (28) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Quradhah bin Ka'ab, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, dan Usamah bin Zaid. Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih." Diriwayatkan dari beberapa perawi dari Aisyah. Sebagian ulama sependapat dengan hadits ini, dan mereka menafsirkan ayat ini, "Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." Inilah pendapat Asy-Syafi'i.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَانْطَلَقَ بِهِ إِلَى ابْنِهِ إِبْرَاهِيمَ فَوَجَدَهُ يَجُودُ بِنَفْسِهِ فَأَخَذَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ فِي حِجْرِهِ فَبَكَى فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَتَبْكِي أَوَلَمْ تَكُنْ نَهَيْتَ عَنْ الْبُكَاءِ قَالَ لَا وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ

. Ali bin Khasram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Abu Laila, dari Atha', dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Nabi SAW memegang tangan Ahdurrahman bin Auf, ia datang bersama Nabi kepada putranya (yaitu Ibrahim). Nabi mendapatkan putranya menghembuskan nafas, maka Nabi mengambilnya dan meletakkan di pangkuannya dan Nabi menangis. Abdurrahman berkata kepadanya, 'Kamu menangis? Bukankah kamu melarang untuk menangis?' Nabi menjawab, 'Tidak. Tetapi aku melarang dari suara yang pandir dan lacur, yaitu suara ketika musibah datang, manampar-nampar muka, menyobek-nyobek baju, dan suara nyaring syetan (seruling dan lainnya)'. " Hasan

Didalam hadits ini ada pembahasan yang lebih banyak dari ini. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ قَالَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعْتُ عَائِشَةَ وَذُكِرَ لَهَا أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ غَفَرَ اللَّهُ لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَمَا إِنَّهُ لَمْ يَكْذِبْ وَلَكِنَّهُ نَسِيَ أَوْ أَخْطَأَ إِنَّمَا مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ يُبْكَى عَلَيْهَا فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami, Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar -anak lelaki Muhammad bin Amr- dari Hazm, dari ayahnya, dari Amrah: Ia mendengar Aisyah -dan diceritakan bahwa Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya mayit akan disiksa dengan tangis orang yang masih hidup."- Aisyah berkata, "Semoga Allah mengampuni dosa Abu Abdurrahman (gelar Ibnu Umar)! Ketahuilah! dia tidak bohong, tetapi dia lupa atau salah. Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati seorang perempuan Yahudi (mati) yang ditangisi, lalu Nabi bersabda, 'Mereka menangisinya dan sesungguhnya dia disiksa di dalam kuburnya'. " Shahih: Ahkamul Janaiz (28) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Mempercepat Jenazah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ يَكُنْ خَيْرًا تُقَدِّمُوهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُنْ شَرًّا تَضَعُوهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

. Ahmad bin Mani' memberitahukan kepada kami, Ibnu Uyainah memberitahukan kepada kami dari Zuhri, dia mendengar Said Al Musayyib dari Abu Hurairah sampai kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Percepatlah oleh kalian dalam (membawa) jenazah. Apabila jenazah itu baik, maka kamu mendekatkan kebaikan. Apabila jenazah itujelek, maka kalian semua telah meletakkan sesuatu yang jelek dari pundak-pundak kalian." Shahih: Ibnu Majah (1477) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakrah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih."

Korban Perang Uhud dan Hamzah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حَمْزَةَ يَوْمَ أُحُدٍ فَوَقَفَ عَلَيْهِ فَرَآهُ قَدْ مُثِّلَ بِهِ فَقَالَ لَوْلَا أَنْ تَجِدَ صَفِيَّةُ فِي نَفْسِهَا لَتَرَكْتُهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الْعَافِيَةُ حَتَّى يُحْشَرَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ بُطُونِهَا قَالَ ثُمَّ دَعَا بِنَمِرَةٍ فَكَفَّنَهُ فِيهَا فَكَانَتْ إِذَا مُدَّتْ عَلَى رَأْسِهِ بَدَتْ رِجْلَاهُ وَإِذَا مُدَّتْ عَلَى رِجْلَيْهِ بَدَا رَأْسُهُ قَالَ فَكَثُرَ الْقَتْلَى وَقَلَّتْ الثِّيَابُ قَالَ فَكُفِّنَ الرَّجُلُ وَالرَّجُلَانِ وَالثَّلَاثَةُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ يُدْفَنُونَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُ عَنْهُمْ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ قُرْآنًا فَيُقَدِّمُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ قَالَ فَدَفَنَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Shafwan memberitahukan kepada kami dari Usamah bin Zaid, dari Ibnu Syihab, dari Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SAW mendatangi Hamzah yang terbunuh pada perang Uhud. Rasulullah SAW berdiri dan melihatnya telah terpotong (hidung dan telinganya). Nabi bersabda, 'Seandainya tidak karena saudara kandung Hamzah (Shafiyah), maka aku biarkan dia dimakan binatang buas (supaya sempurna pahalanya), sehingga ketika dikumpulkan di hari Kiamat ia berada dalam perut binatang'. " Anas bin Malik berkata, "Kemudian Nabi meminta selimut dan mengkafaninya dengan selimut itu. Ketika selimut itu ditarik ke atas kepalanya, maka tampaklah kedua kakinya. " Anas bin Malik berkata, "Banyak orangyang terbunuh dan kain yang ada hanya sedikit, sehingga satu orang, dua orang, dan tiga orang dikafani dengan satu kain kqfan, dikubur dalam satu kuburan. Lalu Rasulullah SAW bertanya, 'Siapa di antara mereka yang paling banyak (hafalan) Al Qur'annya?' Lalu beliau mendahulukannya ke arah kiblat, dan Rasulullah SAW menguburkannya tanpa menshalatinya. " Shahih: Ahkamul Janaiz (59 dan 60)

Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan gharib. Aku tidak mengetahuinya dari Anas kecuali dari sanad ini."

Bab

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ ادْفِنُوهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ

. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Abu Bakar, dari Ibnu Mulaikah, dari Aisyah, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, para sahabat berbeda pendapat dalam masalah pemakamannya. Abu Bakar berkata, 'Aku mendengar sesuatu dari Rasulullah SAW yang tidak aku lupakan, yaitu Allah tidak mewafatkan seorang Nabi kecuali di tempat yang beliau sukai untuk dimakamkan di situ'. Lalu para sahabat memakamkannya di tempat tidurnya. " Shahih: Ahkamul Janaiz (137-138), Shahih Muslim, dan Mukhtashar Syamail (326)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib." Abdurrahman bin Abu Bakar Al Mulaiki dianggap lemah dari sisi hafalannya. Hadits ini diriwayatkan dari sanad lain. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, dari Nabi SAW.

Duduk Sebelum Mayit Diletakkan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى عَنْ بِشْرِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اتَّبَعَ الْجَنَازَةَ لَمْ يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ فِي اللَّحْدِ فَعَرَضَ لَهُ حَبْرٌ فَقَالَ هَكَذَا نَصْنَعُ يَا مُحَمَّدُ قَالَ فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ خَالِفُوهُمْ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Shafwan bin Isa memberitahukan kepada kami dari Bisyr bin Rafi', dari Abdullah bin Sulaiman bin Junadah bin Abu Umayyah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ubadah bin Shamith, ia berkata, "Tatkala Rasulullah SA W mengiringi jenazah, beliau tidak duduk sarnpai jenazah dimasukan ke liang lahad. Orang Yahudi yang pandai berkata kepada Rasulullah SAW, 'Hai Muhammad, seperti inilah kami melakukannya'. Rasulullah SAW (segera) duduk dan bersabda, 'Selisihilah mereka'. " Hasan: Ibnu Mqjah (1545)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib." Bisyr bin Rafi' haditsnya tidak kuat.

Keutamaan Bersabar dalam Menghadapi Musibah Kematian

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سِنَانٍ قَالَ دَفَنْتُ ابْنِي سِنَانًا وَأَبُو طَلْحَةَ الْخَوْلَانِيُّ جَالِسٌ عَلَى شَفِيرِ الْقَبْرِ فَلَمَّا أَرَدْتُ الْخُرُوجَ أَخَذَ بِيَدِي فَقَالَ أَلَا أُبَشِّرُكَ يَا أَبَا سِنَانٍ قُلْتُ بَلَى فَقَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَرْزَبٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي فَيَقُولُونَ نَعَمْ فَيَقُولُ قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ فَيَقُولُونَ نَعَمْ فَيَقُولُ مَاذَا قَالَ عَبْدِي فَيَقُولُونَ حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ فَيَقُولُ اللَّهُ ابْنُوا لِعَبْدِي بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بَيْتَ الْحَمْدِ

. Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak memberitahukan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Abu Sinan, ia berkata, "Aku menguburkan anakku Sinan; Abu Thalhah Al Khaulani duduk di samping kuburan. Ketika aku hendak keluar, dia memegang tanganku dan berkata, 'Maukah aku beri kabar gembira hai Abu Sinan?' Aku menjawab, 'Ya'. Dia berkata, 'Adh-Dhahak bin Abdurrahman bin Arzab menceritakan kepadaku dari Abu Musa Al Asy'ari: Rasulullah SA W bersabda, "Ketika anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah berflrman kepada malaikat-Nya, 'Apakah kamu telah mengambil nyawa anak hamba-Ku?' Para malaikat menjawab, 'Ya'. Lalu Dia berfirman, 'Apakah kamu telah mengambil nyawa anak hamba-Ku?' Para malaikat menjawab, 'Ya'. Allah bertanya lagi, 'Kalian telah mengambil buah hatinya?' Mereka menjawab, 'Ya'. Lantas bertanya lagi, 'Apa yang diucapkan oleh hamba-Ku?' Mereka mengucapkan pujian kepadamu dan istirja (ucapan Inna lillahi wa Inna lillahi raji'un) kepadamu'. Allah berfirman, 'Bangunlah rumah untuk hamba-Ku di surga dan namakanlah ia Baitul Hamdi (rumah pujian)'. " Hasan: Silsilah Ahadits Shahihah (1408)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib."

Takbir dalam Shalat Jenazah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا

. Ahmad bin Mani menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Zuhri, dari Sa'id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, ia berkata, "NabiSAWmenshalatirajaNajasyi dan beliau bertakbir empat kali. " Shahih'. Ibnu Majah (1534) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, dan Anas bin Tsabit. Abu Isa berkata, "Yazid bin Tsabit adalah kakak Zaid bin Tsabit. Dia ikut perang Badar, sedangkan Zaid tidak ikut perang Badar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadist hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini ulama berpendapat bahwa takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali. Inilah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ زَيْدُ بْنُ أَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْنَاهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا

. Muhammad Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far memberitahukan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami dari Amr bin Murrah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata, "Zaid bin Arqam bertakbir untuk jenazah-jenazah kami empat kali, dan takbir untuk seorang jenazah (yang lain) lima kali. Kami bertanya kepadanya, lalu dia menjawab, 'Rasulullah SAW juga melakukan seperti itu'." Shahih: Ibnu Majah (1505) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits Zaid bin Arqam adalah hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat seperti hadits ini, yaitu takbir untuk shalat jenazah adalah lima kali. Ahmad dan Ishaq berkata, "Ketika imam melakukan takbir lima kali, maka makmum mengikutinya."

Doa Ucapan Ketika Menshalatkan Mayit

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا هِقْلُ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْأَشْهَلِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى عَلَى الْجَنَازَةِ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا قَالَ يَحْيَى وَحَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ ذَلِكَ وَزَادَ فِيهِ اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Hiql bin Ziyad menceritakan kepada kami, Al Auza'i memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, ia berkata, "Abu Ibrahim Al Asyhali menceritakan kepada kami dari ayahnya, ia berkata, 'Rasulullah SAW ketika shalat jenazah membaca "Allahummaghfirli hayyinaa wa mayyitinaa wa syaahidinaa wa ghaaibinaa wa shaghiirinaa wa kasiirinaa wa dzakarinaa wa untsanaa (Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup dari kami dan yang telah mati, yang hadir dari kami dan yang gaib, yang kecil dan yang tua, yang lelaki dan yangperempuan dari kami)'. " Yahya berkata, "Abu Salamah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW seperti itu, dan ia menambahkan: Allahumaa man ahyaitahu minna fa 'ahyihi 'alal islaam wa man tawaffaitahu minna fatawaffahu alal iimaan, ('Ya, Allah! Orang yang engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia dalam (keadaan) Islam, dan orang yang Engkau matikan dari kami, maka matikanlah mereka dalam (keadaan) iman)'." Shahih: Ibnu Majah (1498)

Abu Isa berkata, "Pada bab ini terdapat hadits dari Abdurrahinan, Aisyah, Abu Qatadah, Auf bin Malik, dan Jabir." Abu Isa berkata, "Hadits yang diriwayatkan oleh bapaknya Abu Ibrahim adalah hadits hasan shahih." Hisyam Ad-Dastuwai dan Ali bin Al Mubarak meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Nabi SAW secara mursal. Ikrimah bin Ammar meriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Aisyah, dari Nabi SAW. Hadits Ikrimah bin Ammar tidak akurat. Mungkin Ikrimah bimbang dalam hadits Yahya. Diriwayatkan dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, dari Nabi SAW. Aku mendengar Muhammad berkata, "Riwayat yang paling shahih dalam masalah ini adalah hadits Yahya bin Abu Katsir dari Ibrahim Al Asyhali, dari ayahnya." Aku pernah bertanya tentang nama Abu Ibrahim kepadanya, namun dia tidak mengetahuinya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى مَيِّتٍ فَفَهِمْتُ مِنْ صَلَاتِهِ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاغْسِلْهُ بِالْبَرَدِ وَاغْسِلْهُ كَمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitakan kepada kami, Muawiyah bin Shaleh memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair, dari ayahnya, dari Auf bin Malik, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW mendoakan mayit. Aku paham dari doanya (beliau membaca), 'Ya Allah! ampunilah dia, rahmatilah dia, bersihkanlah dia dengan air dingin, seperti pakaian dibersihkan'." Shahih: Ibnu Majah (1500) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Muhammad bin Ismail berkata, "Hadits ini paling shahih didalam bab ini."

Membaca Al Fatihah dalam Shalat Jenazah

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ عَلَى الْجَنَازَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Zaid bin Habab memberitahukan kepada kami, Ibrahim bin Utsman memberitahukan kepada kami dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW shalat jenazah dan membaca surah Al Fatihah." Shahih: Ibnu Majah (1495) dan Shahih Bukhari

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Syarik. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits yang isnadnya kurang begitu kuat." Ibrahim bin Utsman adalah Abu Syaibah Al Wasithy, dan haditsnya dinilai munkar. Yang shahih dari Ibnu Abbas adalah ucapannya: Termasuk sunah adalah membaca Fatihatul Kitab pada saat shalat jenazah.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ إِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ أَوْ مِنْ تَمَامِ السُّنَّةِ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Sa'ad bin Ibrahim, dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, ia berkata, "Sesungguhnya Ibnu Abbas menshalati jenazah dengan membaca Al Fatihah, sehingga aku bertanya kepadanya, lalu dia mengatakan bahwa Al Fatihah termasuk sunah atau sempurnanya sunah." Shahih: Lihat yang sebelumnya

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam megamalkan hadits ini ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain: memilih membaca Fatihatul Kitab sesudah takbir yang pertama. Itulah pendapat Syafi'i, Ahmad, dan Ishak. Sebagian ulama tidak membaca surah Al Fatihah dalam shalat jenazah, tetapi hanya memuji kepada Allah, membaca shalawat kepada Nabi SAW, dan membaca doa untuk mayit. Itu adalah pendapat Ats-Tsauri dan penduduk Kufah. Thalhah bin Abdullah bin Auf adalah keponakan Abdurrahman bin Auf Zuhri pernah meriwayatkan darinya.

Shalat Mayit dan Syafaat untuknya

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَيُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزَنِيِّ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ إِذَا صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَتَقَالَّ النَّاسَ عَلَيْهَا جَزَّأَهُمْ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdullah bin AI Mubarak dan Yunus bin Bukair memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Ishak, dari Yazid bin Abu Habib, dari Martsad bin Abdullah Al Yazani, ia berkata, "Ketika Malik birt Hubairah menshalati jenazah, dan orang-orang yang ikut shalat jenazah kelihatan sedikit, maka dia membagi mereka yang ikut shalat menjadi tiga bagian, kemudian dia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa dishalati oleh tiga baris (manusia), maka ia wajib (mendapatkan surga). " Hasan: Ahkamul Janaiz (128)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Habibah, Abu Hurairah, dan Maimunah -istri Nabi SAW-. Abu Isa berkata, "Hadits Malik bin Hubairah adalah hadits hasan." Beberapa perawi juga meriwayatkannya dari Muhammad bin Ishak. Ibrahim bin Sa'ad meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ishak, dan dia memasukkan seorang rawi -antara Martsad dan Malik bin Hubairah-dan riwayat mereka lebih shahih menurutku.

Larangan Shalat Jenazah Ketika Terbit dan Terbenamnya Matahari

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

. Hannad menceritakan kepada kami, Waki' memberitahukan kepada kami dari Musa bin Ali bin Rabah, dari ayahnya, dari Uqbah bin Amir Al Juhani, ia berkata, "Ada tiga waktu, dimana Rasulullah SAW melarang kita untuk shalat atau mengubur orang mati, yaitu ketika terbit matahari sampai naik sepenggalah, ketika waktu istiwa' (tegak lurus) nya matahari sampai ia condong sedikit, dan ketika matahari mau terbenam sampai terbenam. " Shahih: Ibnu Majah (1519) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang Iain berpendapat bahwa menshalati mayit diwaktu-waktu tersebut adalah makruh hukumnya. Ibnu Mubarak berkata, "Maksud kalimat 'mengubur orang yang mati dari kami pada waktu-waktu itu" ialah menshalati jenazahnya, dan dimakruhkan shalat jenazah ketika terbitnya matahari dan terbenamnya, dan ketika tengah hari sampai matahari condong." Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishak. Syafi'i membolehkan menshalati jenazah diwaktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat di dalamnya.

Menshalati Jenazah Anak Kecil

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ آدَمَ ابْنُ بِنْتِ أَزْهَرَ السَّمَّانِ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ حَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ

. Bisyr bin Adam —Ibnu binti Azhar As-Samman— Albashru menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id bin Ubaidillah memberitahukan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami dari Ziyad bin Jubair bin Hayyah, dari ayahnya, dari Al Mughirah bin Syu'bah, ia mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang naik kendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki boleh sekehendaknya (di belakang atau di depan jenazah), dan anak yang kecil itu wajib dishalati. " Shahih: Ibnu Majah (1507)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Israil dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Ubaidillah. Dalam mengamalkan hadits ini sebagian ulama dari sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa bayi yang mati dan diketahui bahwa ia telah sempurna penciptaannya, maka ia dishalati, meskipun ia tidak menangis (ketika lahir). Itulah pendapat Ahmad dan Ishak.

Janin Tidak Dishalati Sampai Ia Bisa Menangis

حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الطِّفْلُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ

. Abu Amar Al Husain bin Huraits menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid memberitahukan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Abu Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Anak kecil (bayi) tidak dishalati, tidak mewarisi, dan tidak diwarisi sampai ia menangis (ketika dilahirkan). " Shahih: Ibnu Majah (1508)

Abu Isa berkata, "Orang-orang menganggap hadits ini mudhtarib (kacau)." Sebagian ulama meriwayatkan dari Abu Zubair dan Jabir, dari Nabi SAW secara marfu'. Asy'at As-Sawwar dan yang lain meriwayatkan dari Abu Zubair, dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishak meriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, dari Jabir secara marfu'. Hadits ini seakan-akan lebih shahih dari hadits marfu'. Sebagian ahli ilmu berpegang dengan hadits ini, mereka berpendapat bahwa, bayi yang tidak menangis tidak perlu dishalati." Itulah pendapat Ast-Tsauri dan Syafi'i.

Shalat Jenazah di Masjid

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الْوَاحِدِ بْنِ حَمْزَةَ عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ

. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitahukan kepada kami dari Abdul Wahid bin Hamzah, dari Abbas bin Abdullah bin Zubair, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW menshalatkan Jenazah Suhail bin Baidha' di masjid. " Shahih: Ibnu Majah (1518)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan." Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Syafi'i berkata, "Malik berkata, Mayit tidak boleh dishalati di masjid'." Syafi'i berkata, "Berdasarkan hadits ini mayit boleh dishalati di masjid."

Posisi Imam Saat Shalat Jenazah

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي غَالِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَلَى جَنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ حِيَالَ رَأْسِهِ ثُمَّ جَاءُوا بِجَنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالُوا يَا أَبَا حَمْزَةَ صَلِّ عَلَيْهَا فَقَامَ حِيَالَ وَسَطِ السَّرِيرِ فَقَالَ لَهُ الْعَلَاءُ بْنُ زِيَادٍ هَكَذَا رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْجَنَازَةِ مُقَامَكَ مِنْهَا وَمِنْ الرَّجُلِ مُقَامَكَ مِنْهُ قَالَ نَعَمْ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ احْفَظُوا

. Abdullah bin Munir menceritakan kepada kami dari Sa'ad bin Amir, dari Hammam, dari Abu Ghalib, ia berkata, "Aku shalat bersama Anas bin Malik pada jenazah seorang lelaki, maka dia berdiri di arah kepalanya. Kemudian datanglah jenazah seorang perempuan dari kalangan Quraisy, lalu keluarga-keluarganya berkata, "Hai Abu Hamzah (gelar Anas), shalatkanlah dia'. Lalu dia berdiri di tengah-tengah tempat tidurnya. Al Ala' bin Ziyad berkata kepadanya, 'Apakah seperti itu kamu melihat Rasulullah SAW menshalati jenazah perempuan'. (Kemudian Al Ala bertanya) untuk jenazah lelaki, 'Seperti pada tempatmu itu?' Abu Hamzah menjawab, 'Ya'. Ketika ia selesai shalat, ia berkata, Peliharalah oleh kalian semua'." Shahih: Ibnu Majah (1494)

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Samurah. Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan. Banyak perawi meriwayatkannya seperti hadits dari Hammam ini." Waki' meriwayatkan hadits ini dari Hammam, tetapi ia salah terima, ia berkata, "Dari Ghalib, dari Anas." Padahal yang benar dari Abu Ghalib. Abdul Warits bin Sa'id dan yang lain meriwayatkan hadits ini dari Abu Ghalib, seperti riwayat Hammam. Banyak yang berbeda pendapat tentang nama Abu Ghalib; sebagian perawi berkata, "Namanya Nafi', tetapi terkadang dipanggil Rafi'." Sebagian ulama sependapat dengan pendapat ini. Itu adalah pendapat Ahmad dan Ishak. Semoga Allah merahmatinya.

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ وَالْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى امْرَأَةٍ فَقَامَ وَسَطَهَا

. Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak dan Fadhl bin Musa memberitahukan kepada kami dari Husain Al Mualim, dari Abdullah bin Buraidah, dari Samurah bin Jundub, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menshalati jenazah perempuan dan beliau berdiri di tengahnya." Shahih: IbnuMajah (1493) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Syu'bah meriwayatkan seperti hadits ini dari Husain Al Mu'allim.

Orang yang Mati Syahid Tidak Dishalati

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ يَقُولُ أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوا

. Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik, ia mengatakan bahwa Jabir bin Abdullah memberitahukan kepadanya: Nabi SAW mengumpulkan dua orang Jelaki yang terbunuh pada perang Uhud didalam satu kain kafan, kemudian beliau bersabda, "Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafal Al Qur'an?" Tatkala ditunjukkan salah satunya, maka beliau mendahulukannya untuk di masukkan ke dalam liang lahad. Lalu beliau bersabda, "Aku sebagai saksi atas mereka dihari Kiamat." Beliau memerintahkan agar menguburkannya dengan darah-darahnya. Beliau tidak menshalatkan dan mereka juga tidak dimandikan. " Shahih: Ibnu Majah (1514) dan Shahih Bukhari

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata, "Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih." Hadits ini diriwayatkan dari Zuhri, dari Anas, dari Nabi SAW. Diriwayatkan dari Zuhri, dari Abdullah bin Tsa'labah bin Abu Shu'air, dari Nabi SAW. Di antara mereka ada yang menyebutkan dari Jabir. Ulama berbeda pendapat tentang menshalati orang yang mati syahid; sebagian mereka mengatakan bahwa orang yang mati syahid tidak dishalati (pendapat penduduk Madinah, As-Syafi'i, dan Ahmad). Sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa orang yang mati syahid wajib dishalati. Mereka berpegang pada hadits Nabi SAW, bahwa beliau menshalati Hamzah (pendapat Ats-Tsauri, penduduk Kufah, dan Ishaq).

Shalat di Atas Kuburan

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا الشَّيْبَانِيُّ حَدَّثَنَا الشَّعْبِيُّ أَخْبَرَنِي مَنْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَى قَبْرًا مُنْتَبِذًا فَصَفَّ أَصْحَابَهُ خَلْفَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ فَقِيلَ لَهُ مَنْ أَخْبَرَكَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Husain memberitahukan kepada kami, Asy-Syaibani memberitahukan kepada kami, As-Sya'bi memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Telah menceritakan kepadaku orang yang telah melihat Nabi SAW; Beliau melihat kuburan yang menyendiri, maka beliau membariskan para sahabatnya dan shalat di atasnya. As-Sya'bi ditanya, "Siapa yang memberitahukanmu?" Ia menjawab, "Ibnu Abbas." Shahih: Ibnu Majah dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Anas, Buraidah, Yazid bin Tsabit, Abu Hurairah, Amir bin Rabi'ah, Abu Qatadah, dan Sahal bin Hunaif. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih." Kebanyakan ulama dari sahabat Nabi SAW dan yang lain mengamalkan hadits ini. Itulah pendapat Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishak. Sebagian ulama berkata, "Tidak boleh shalat di atas kuburan." Itu adalah pendapat Malik bin Anas RA. Abdullah bin Mubarak berkata, "Ketika mayit dikubur sebelum dishalati, maka ia dishalati di atas kuburannya." Ibnu Mubarak berpendapat, "Boleh shalat di atas kuburan." Ahmad dan Ishak berkata, "Boleh shalat di atas kuburan sampai satu bulan." Mereka berkata, "Kami sering mendengar dari Ibnu Musayyib bahwa Nabi SAW shalat di atas kuburan Ummu Sa'ad bin Ubadah setelah satu bulan."

Nabi SAW Menshalati Jenazah Raja Najasyi (Shalat Ghaib)

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ قَالَ فَقُمْنَا فَصَفَفْنَا كَمَا يُصَفُّ عَلَى الْمَيِّتِ وَصَلَّيْنَا عَلَيْهِ كَمَا يُصَلَّى عَلَى الْمَيِّتِ

. Abu Salamah bin Yahya bin Khalaf dan Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Bisyr bin Mufadhdhal memberitahukan kepada kami, Yunus bin Ubaid memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Muhallab, dari Imran bin Husain, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda kepada kami, "Sesungguhnya saudara kalian, Najasyi telah meninggal dunia, maka berdiri dan shalatlah untuknya." Imran berkata, "Maka kami berdiri dan berbaris seperti berbaris untuk shalat jenazah. Lalu kami shalat untuknya seperti shalat jenazah." Shahih: Ibnu Majah (1535) dan Shahih Muslim

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id, Hudzaifah bin Usa'id, dan Jarir bin Abdullah. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahihgharib dari jalur ini." Abu Qilabah meriwayatkan hadits ini dari pamannya -Abu Muhallab-dari Imran bin Hushain. Abu Muhallab bernama Abdurrahman bin Amr, tetapi ada yang mengatakan Muawiyah bin Amr.

Keutamaan Shalat Jenazah

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى يُقْضَى دَفْنُهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ أَحَدُهُمَا أَوْ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِابْنِ عُمَرَ فَأَرْسَلَ إِلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ صَدَقَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَقَدْ فَرَّطْنَا فِي قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ

. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepada kami dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa menshalati jenazah, maka baginya pahala satu qirath. Barangsiapa mengantarkannya sampai selesai menguburnya, maka baginya pahala dua qirath, yang salah satunya atau yang paling kecil diantaranya seperti guntmg Uhud'." Lalu aku menuturkan hadits ini kepada Ibnu Umar dan dia memerintahkanku untuk bertanya kepada Aisyah tentang hadits itu. Aisyah berkata, *Benar Abu Hurairah'. Ibnu Umar berkata, 'Sungguh kita telah kehilangan qirath yang banyak'." Shahih: Ibnu Majah (1539) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Al Barra', Abdullah bin Mughaffal, Abdullah bin Mas'ud, Abu Sa'id, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Umar, dan Tsauban. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diriwayatkan darinya dengan beberapa sanad."

Berdiri Ketika Melihat Jenazah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Amir bin Rabi'ah, dari Nabi SAW. Qutaibah memberitahukan kepada kami, Al-Laits memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Amir bin Rabi'ah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah sampai jenazah itu lewat, atau sampai jenazah itu diletakkan. " Shahih: Ibnu Majah (1542) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id, Jabir, Sahal bin Hanif, Qais bin Sa'ad, dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, "Hadits Amir bin Rabi'ah adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ الْحُلْوَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدَنَّ حَتَّى تُوضَعَ

. Nashr bin Ali Al Jahdhami dan Hasan bin Ali Al Hulwani menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Wahab bin Jarir memberitahukan kepada kami, Hisyam Ad-Dastuwai memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir Abu Salamah, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah, dan orang yang mengantarkannya jangan duduk sampai jenazah itu diletakkan. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits Abu Sa'id didalam bab ini adalah hadits hasan shahih." Itulah pendapat Ahmad dan Ishak. Mereka berkata, "Barangsiapa mengantar jenazah, maka janganlah duduk sampai jenazah diletakkan dari pundak orang-orang (yang memikulnya)." Diriwayatkan dari sebagian ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain, bahwa mereka mendahului jenazah dan mereka duduk sebelum jenazah datang. Itulah pendapat Syafi'i.

Keringanan untuk Tidak Berdiri Ketika Melihat Jenazah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ وَاقِدٍ وَهُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ مَسْعُودِ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ ذُكِرَ الْقِيَامُ فِي الْجَنَائِزِ حَتَّى تُوضَعَ فَقَالَ عَلِيٌّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَعَدَ

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Al-Laits bin Sa'ad memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Waqid -ia adalah Ibnu Amar bin Sa'ad bin Mu'adz- dari Nafi' bin Jubair, dari Mas'ud bin Al Hakam, dari Ali bin Abu Thalib: Dia menuturkan perihal berdiri untuk jenazah sampai jenazah diletakkan, makaAli menjawab, "Rasulullah SAW berdiri kemudian duduk " Shahih: Ibnu Majah (1544) dan Shahih Muslim

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hadits hasan shahih." Di dalam hadits ini ada empat riwayat dari tabiin, dan sebagian mereka meriwayatkan dari yang lain. Pengamalan hadits ini disepakati sebagian ulama. Syafi'i berkata, "Hadits ini paling shahih dan menghapus hukum hadits yang pertama, yaitu hadits: "Apabila kalian semua melihat jenazah, maka berdirilah." Ahmad berkata, "Jika ingin berdiri, maka berdirilah. Kalau tidak, maka tidak apa-apa; berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau berdiri kemudian duduk." Itulah pendapat Ishaq bin Ibrahim. Abu Isa berkata, "Makna ucapan Ali: 'Nabi SAW berdiri ketika melihat jenazah kemudian duduk'. Ali berkata, "Ketika Nabi SAW melihat jenazah, beliau selalu berdiri, kemudian meninggalkannya setelah itu, dan beliau tidak berdiri lagi ketika melihat jenazah."

Ucapan Nabi SAW: "Liang Lahad untuk Kami dan Asy-Syaqq untuk Selain Kami."

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَنَصْرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكُوفِيُّ وَيُوسُفُ بْنُ مُوسَى الْقَطَّانُ الْبَغْدَادِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا حَكَّامُ بْنُ سَلْمٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا

. Abu Kuraib, Nasr bin Abdurrahman Al Kufi dan Yusuf bin Musa Al Qaththan Al Baghdadi menceritakan kepada kami, mereka berkata, Hakam bin Salm memberitahukan kepada kami dari Ali bin Abdil A'laa, dari ayahnya, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Nabi SAW bersabda; "Liang lahat (liang yang posisinya miring dalam kubur untuk meletakkan mayit) adalah untuk kami, dan asy-syaqqu (liang ditengah kubur yang cukup untuk mayit) adalah untuk selain kami. " Shahih: Ibnu Majah (1554)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah, Aisyah, Ibnu Umar, dan Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits gharib dari sanad (jalur) ini."

Bacaan Ketika Memasukkan Mayit ke Dalam Kubur

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ الْقَبْرَ وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ مَرَّةً إِذَا وُضِعَ الْمَيِّتُ فِي لَحْدِهِ قَالَ مَرَّةً بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ وَقَالَ مَرَّةً بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

. Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami, Al Hajjaj memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar. "Sesungguhnya Nabi SAW ketika ada jenazah yang dimasukkan ke dalam kubur (Abu Khalid mengatakan: ketika mayit diletakkan) di liang lahatnya, beliau bersabda "Dengan nama Allah, karena Allah dan atas agama Rasulullah SAW'. " Terkadang beliau mengucapkan: "Dengan nama Allah, karena Allah dan atas Sunnah Rasulullah SAW." Shahih: Ibnu Majah (1550)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib dari sisi ini." Hadits ini juga diriwayatkan dari selain sanad ini, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Abu Shiddiq An-Naji juga meriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Hadits ini juga diriwayatkan secara mauquf dari Abu Shiddiq, dari Ibnu Umar.

Kain yang Diletakkan di Bawah Mayit di Dalam Kubur

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ الطَّائِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ فَرْقَدٍ قَال سَمِعْتُ جَعْفَرَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ الَّذِي أَلْحَدَ قَبْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُو طَلْحَةَ وَالَّذِي أَلْقَى الْقَطِيفَةَ تَحْتَهُ شُقْرَانُ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

. Zaid bin Ahzam Ath-Tha'i menceritakan kepada kami, Utsman bin Farqad memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata, "Yang menggali liang lahat kubur Rasulullah SAW adalah Abu Thalhah, sedangkan yang menaruh selimut beludru di bawahnya adalah Syuqran -hamba sahaya Rasulullah SAW yang telah dimerdekakan-. Sanad- nya Shahih

Ja'far berkata, "Abdullah bin Abu Rafi' memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Syuqran berkata, 'Demi Allah, aku telah mencabut selimut bludru yang ada di bawah Rasulullah SAWdi dalam kubur'. " Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, "Hadits Syuqran adalah hadits hasan gharib" Ali Ibnu AI Madini meriwayatkan hadits ini dari Usman bin Farqad.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جُعِلَ فِي قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id memberitahukan kepada kami dari Syu'bah, dari Abu Hamzah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Selimut beludru merah dibentangkan di bawah Rasulullah SAW di dalam kubur." Shahih: Shahih Muslim (3/61) Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Abu Hamzah Al Qashshab (namanya adalah Imran bin Abu Atha"), dari Abu Hamzah Adh-Dhuba'i (namanya adalah Nashr bin Imran). Keduanya dari sahabat Ibnu Abbas. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, bahwa dia tidak senang meletakkan sesuatu di bawah mayit di dalam kuburan. Seperti itulah pendapat sebagian ulama.

Meratakan Kuburan

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ لِأَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ

. Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Habib bin Abu Tsabit, dari Abu Wail, ia mengatakan bahwa Ali berkata kepada Abu Hayyaj Al Asadi, "Aku mengutusmu yang Rasulullah SAW telah lakukan kepadaku, 'Hendaknya jangan kau biarkan kuburan yang menggunduk melainkan kamu ratakan dan patung-patung, kecuali kamu hancurkan'. Shahih: Ahkamul Janaiz (207), Irwaul Ghalil (759), Tahdzirus-Sajid (130) dan Shahih Muslim

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hasan shahih."Sebagian ulama tidak menyukai meninggikan tanah kuburan di atas bumi. Syafi'i berkata, "Aku tidak suka meninggikan kuburan kecuali sekedar untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan, sehingga tidak dilewati atau diduduki."

Larangan untuk Lewat, Duduk, dan Shalat di Atas Kuburan Serta Shalat Menghadap ke Arahnya

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

. Hannad menceritakan kepada kami, Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Busr bin Ubaidillah, dari Abu Idris Al Khaulani, dari Wasilah bin Al Asqa, dari Abu Martsad Al Ghanawi, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap ke arahnya'. " Shahih: Ahkamul Janaiz (209, 210), Tahdzirus-Sajid (33), dan Shahih Muslim

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Amr bin Hazm, dan Basyir bin Al Khashashiyah. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Mubarak dengan sanad ini seperti hadits di atas. Shahih: Lihat sebelumnya

. Ali bin Hujr dan Abu Amr menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Al Walid bin Muslim memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Busr bin Ubaidillah, dari Wasilah bin Al Asqa, dari Abu Martsad, dari Nabi SAW, juga seperti hadits di atas dan tidak ada di dalam haditsnya, Dari Abu Idris'." Hadits ini yang shahih. Shahih: Lihat sebelumnya

Abu Isa berkata, "Muhammad berkata, Hadits Ibnu Mubarak salah, Ibnu Mubarak membuat kesalahan padanya. Dia menambah "Dari Abu Idris Al Khaulani" padahal dia adalah Busr bin Ubaidillah, dari Watsilah." Beberapa rawi meriwayatkan seperti ini dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir. Tidak ada didalam haditsnya perawi Abu Idris. Busr bin Ubaidullah mendengar dari Watsilah bin Al Asqa'.

Larangan Mengapur (mengecat) dan Menulis Kuburan

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ أَبُو عَمْرٍو الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ

. Abdurrahman bin Al Aswad Abu Amr Al Bashri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah memberitahukan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang mengapur kuburan, menulisinya, membangun bangunan di atasnya, serta menginjaknya. " Shahih: Ahkamul Janaiz (204), Tahdzirus-Sajid (40), Irwa Al Ghalil (757), dan Shahih Muslim (tanpa ada lafazh menulisnya)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih dan diriwayatkan dari beberapa sanad, dari Jabir." Sebagian ulama (di antaranya adalah Hasan Al Bashri) memberi keringanan untuk meninggikan tanah pada kuburan. Asy-Syafi'i berkata, "Tidak mengapa meninggikan tanah pada kuburan."

Keringanan {rukhshah) untuk Ziarah Kubur

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمِ النَّبِيلُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

. Muhammad bin Basysyar, Mahmud bin Ghailan, dan Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Abu Ashim An-Nabil memberitahukan kepadaku, Sufyan memberitahukan kepadaku dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, dan telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya. Jadi ziarahlah kamu sekalian, karena ziarah kubur dapat mengingatkanmu kepada hari Akhirat'. " Shahih: Ahkamul Janaiz (178-188) dan Shahih Muslim

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Hurairah, dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, "Hadits Buraidah adalah hadits hasan shahih." Dalam mengamalkan hadits ini ulama membolehkan untuk ziarah kubur. Itulah pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishak.

Larangan Ziarah Kubur Bagi Perempuan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

. Qutaibah menceritakan kepada, Abu Awanah memberitahukan kepada kami dari Umar bin Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat orang-orang perempuan yang ziarah kubur." Hasan: Ibnu Majah (1576)

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Hasan bin Tsabit." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini sebelum Nabi SAW mendapat keringanan untuk ziarah kubur. Jadi setelah Nabi SAW mendapat keringanan untuk ziarah kubur, maka lelaki dan perempuan termasuk dalam keringanan (rukhshah) itu. Sebagian lain berkata, "Sesungguhnya larangan ziarah kubur untuk perempuan dikarenakan mereka kurang sabar dan banyak keluh kesah."

Memuji Kebaikan Mayit

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مُرَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَبَتْ ثُمَّ قَالَ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ

. Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun memberitahukan kepada kami, Humaid memberitahukan kepada kami dari Anas bin Malik, ia berkata, "Rasulullah SA W dilewati orang (yang membawa) jenazah. Orang-orang memuji kebaikan jenazah itu. Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Wajib'. Kemudian Rasulullah SAW bersabda lagi, 'Kalian semua sebagai saksi Allah di bumi'. " Shahih: IbnuMajah (1491) dan Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Umar, Ka'ab bin Ujrah, dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Anas adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى وَهَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَزَّازُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الْفُرَاتِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ قَالَ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَجَلَسْتُ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَمَرُّوا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ عُمَرُ وَجَبَتْ فَقُلْتُ لِعُمَرَ وَمَا وَجَبَتْ قَالَ أَقُولُ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ لَهُ ثَلَاثَةٌ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ قَالَ قُلْنَا وَاثْنَانِ قَالَ وَاثْنَانِ قَالَ وَلَمْ نَسْأَلْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوَاحِدِ

. Yahya bin Musa dan Harun bin Abdullah Al Bazzaz menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Abu Daud Ath-Thayalisi memberitahukan kepada kami, Abu Daud bin Abu Al Furat memberitahukan kepada kami, Abdullah bin Buraidah memberitahukan kepada kami dari Abu Al Aswad Ad-Dili, ia berkata, 'Aku datang ke Madinah lalu duduk-duduk di samping Umar bin Khaththab. Lalu lewatlah orang-orang mengiringi jenazah dan mereka memujinya dengan kebaikan. Umar bin Khaththab berkata, "Wajib". Aku bertanya kepada Umar, "Apa yang wajib? " Dia menjawab, 'Aku berkata seperti yang dikatakan Rasulullah SAW, beliau bersabda, 'Tidaklah seorang muslim (yang meninggal dunia) dan dipersaksikan oleh tiga orang melainkan wajib baginya untuk masuksurga'. " Aku bertanya, "(Bagaimana kalau dua orang? " Umar berkata, "Beliau menjawab, 'Dua orang (juga) '. " Umar berkata, "Aku tidak tanya kepada Rasulullah SAW bagaimana kalau satu orang. " Shahih : Al-Ahkam (45)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Abu Aswad Ad-Dili bernama Zhalim bin Amr bin Sufyan.

Pahala Orang yang Anaknya Meninggal Dunia

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمُوتُ لِأَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ فَتَمَسَّهُ النَّارُ إِلَّا تَحِلَّةَ الْقَسَمِ

. Qutaibah menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, Al Anshari memberitahukan kepadaku bahwa Ma'n memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seseorang dari kalangan kaum muslimin yang ditinggal mati oleh tiga anaknya lalu ia disentuh neraka melainkan hanya sekejap saja. Shahih: Ibnu Majah (1603) dan Muttafaq 'alaih

Di dalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Umar, Mu'adz, Ka'ab bin Malik, Utbah bin Abd, Ummu Sulaim, Jabir, Anas, Abu Dzar, Ibnu Mas'ud, Abu Tsa'Iabah Al Asyja'i, Ibnu Abbas, Uqbah bin Amir, Abu Sa'id, dan Qurrah bin Iyas Al Muzani. Abu Tsa'labah mempunyai satu hadits dari Nabi SAW, yaitu hadits yang diriwayatkan ini. Ia bukan Al Khusyani. Abu lsa berkata, "Hadits Abu Hurairah hadits hasan shahih. "

Siapakah Orang-orang yang Mati Syahid?

حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشُّهَدَاءُ خَمْسٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

. Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n memberitahukan kepada kami, Malik memberitahukan kepada kami, Qutaibah memberitahukan kepada kami dari Malik, dari Sumay, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang yang mati syahid ada lima, yaitu: orang yang mati karena wabah (tha 'un), orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan (bangunan), dan orangyang mati karenaperang dijalan Allah. " Shahih: Ahkamul Janaiz (38) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Anas, Shafwan bin Umayah, Jabir bin Atik, Khalid bin Urfudhah, Sulaiman bin Shurad, Abu Musa, dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنِ أَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْقُرَشِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا أَبُو سِنَانٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ السَّبِيعِيِّ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ صُرَدٍ لِخَالِدِ بْنِ عُرْفُطَةَ أَوْ خَالِدٌ لِسُلَيْمَانَ أَمَا سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَهُ بَطْنُهُ لَمْ يُعَذَّبْ فِي قَبْرِهِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ نَعَمْ

. Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi Al Kufi menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Abu Sinan As-Syaibani memberitahukan kepada kami dari Abu Ishak As-Subai'i, ia berkata, "Sulaiman bin Shurad berkata kepada Khalid bin Urfuthah atau Khalid bin Sulaiman (rawi ragu), 'Bukankah kamu mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mati karena sakit perut, maka ia tidak akan disiksa dalam kuburnya "?' Lalu salah satunya berkata (kepada temannya), 'Ya'." Shahih: Ahkamul Janaiz (39)

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan gharib. Diriwayatkan dari beberapa sanad."

Larangan Lari dari Wabah (Tha'un)

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الطَّاعُونَ فَقَالَ بَقِيَّةُ رِجْزٍ أَوْ عَذَابٍ أُرْسِلَ عَلَى طَائِفَةٍ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ فَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَلَسْتُمْ بِهَا فَلَا تَهْبِطُوا عَلَيْهَا

. Qutaibah menceritakan kepada kami, Hamzah bin Zaid memberitahukan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Amir bin Sa'ad, dari Usamah bin Zaid: Sesungguhnya Nabi SAW menyebut wabah, lalu Nabi SAW bersabda, "Itu adalah sisa-sisa adzab yang dikirimkan kepada segolongan Bani Israil. Ketika wabah ini menimpa suatu desa yang kamu tempati, maka kamu jangan keluar dari tempat itu. Ketika wabah itu menimpa suatu desa yang tidak kamu tempati, maka jangan memasuki tempat itu. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Ia berkata, "Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Sa'ad, Khuzaimah bin Tsabit, Abdurrahman bin Auf, Jabir, dan Aisyah." Abu Isa berkata, "Hadits Usamah bin Zaid adalah hadits hasan shahih."

Allah Senang Menemui Orang yang Senang Jika Bertemu Dengan-Nya

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مِقْدَامٍ أَبُو الْأَشْعَثِ الْعِجْلِيُّ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَال سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ

. Ahmad bin Miqdam Abu Al Asy'ats Al Ijli menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir bin Sulaiman memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar ayahku menceritakan dari Qatadah, dari Anas, dari Ubadah bin Shamit, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barangsiapa senang bertemu dengan Allah, maka Allah senang untuk menemuinya, Barangsiapa benci bertemu dengan Allah, maka Allah benci untuk menemuinya'. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa, Abu Hurairah, dan Aisyah. Abu Isa berkata, "Hadits Ubadah bin Shamith adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا ذَكَرَتْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ قَالَ لَيْسَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا بُشِّرَ بِرَحْمَةِ اللَّهِ وَرِضْوَانِهِ وَجَنَّتِهِ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ وَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْكَافِرَ إِذَا بُشِّرَ بِعَذَابِ اللَّهِ وَسَخَطِهِ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ

. Humaid bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Khalid bin Al Harits memberitahukan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Basyar memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Bakar memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Arubah, dari Qatadah, dari Zurarah bin Abu Aufa, dari Sa'd bin Hisyam, dari Aisyah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa senang bertemu dengan Allah, maka Allah senang bertemu dengannya. Barangsiapa benci untuk bertemu dengan Allah, maka Allah benci untuk bertemu dengannya. " Aisyah berkata, "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah! Kita semua takut mati'. Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak demikian, tetapi orang mukmin yang ketika (hendak mati) ia diberi kabar gembira dengan rahmat Allah dan keridhaan dan surga-Nya, maka ia senang bertemu dengan Allah dan Allah senang bertemu dengannya. Selain itu orang kafir ketika (hendak mati) ia diberi kabar dengan siksa Allah dan murka-Nya, maka ia benci bertemu Allah dan Allah benci untuk bertemu dengannya'. " Shahih: Ibnu Majah (4264) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."

Mati Bunuh Diri

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ وَشَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

. Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki memberitahukan kepada kami, Israil dan Syarik memberitahukan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Samurah "Sesungguhnya seorang lelaki telah bunuh diri, dan Nabi SAW tidak menshalatinya." Shahih: Ibnu Majah (1526) dan Shahih Muslim

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih" Ulama berbeda pendapat dalam hadits ini; sebagian berkata, "Semua orang mati yang masih mengerjakan shalat dishalati menghadap Ka'bah, begitu juga orang mati karena bunuh diri." Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan Ishak. Imam Ahmad berkata, "Imam (pemimpin) tidak boleh menshalati orang yang mati bunuh diri. Yang boleh menshalatinya adalah selain imam."

Menshalati Mayit yang Mempunyai Utang

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud memberitahukan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami dari Utsman bin Abdullah bin Mauhib, ia berkata, "Aku mendengar Abdullah bin Abu Qatadah menceritakan dari ayahnya Sesungguhnya pernah didatangkan jenazah seorang lelaki kepada Nabi SAW untuk dishalati, lalu Nabi SAW bersabda, 'Shalatilah temanmu, karena dia mempunyai tanggungan utang'." Abu Qatadah berkata, 'Aku yang menanggung utangnya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Kamu mau melunasinya?" Abu Qatadah mengiyakannya, maka Rasulullah SAW pun menshalatinya. " Shahih: Ibnu Majah (2407) dan Muttafaq 'alaih

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir, Salamah bin Al Akwa', dan Asma' binti Yazid. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Qatadah adalah hadits hasan shahih."

حَدَّثَنِي أَبُو الْفَضْلِ مَكْتُومُ بْنُ الْعَبَّاسِ التِّرْمِذِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَقُولُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَامَ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا عَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ

. Abu Fadhl Maktum bin Abbas At-Tirmidzi menceritakan kepada kami, ia berkata, "Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, Uqail menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, Abu Salamah bin Abdurrahman memberitahukan kepada kami dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah pernah didatangkan seorang mayit lelaki yang mempunyai utang, maka beliau bersabda, 'Apakah ada peninggalannya yang bisa dipakai untuk membayar utangnya?' Bila beliau telah diberitahu bahwa ia meninggalkan harta untuk membayarnya, maka Rasulullah SAW menshalatinya. Tetapi kalau tidak diberitahu maka Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang muslim, 'Shalatilah teman kalian'. Ketika Allah telah memberikan banyak penaklukan, Rasulullah SAW berdiri (di atas mimbar) dan bersabda, 'Aku lebih utama bagi orang-orang mukmin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa meninggal dari kalangan orang mukmin yang punya utang, maka akulah yang membayarnya. Barangsiapa meninggalkan harta benda, maka harta benda itu untuk ahli warisnya'. " Shahih: Ibnu Majah (2415) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih."Yahya bin Bukair dan yang lain meriwayatkan dari Al-Laits bin Sa'ad suatu hadits yang seperti hadits Abdullah bin Shalih.

Adzab Kubur

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لِأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالْآخَرُ النَّكِيرُ فَيَقُولَانِ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ فَيَقُولُ مَا كَانَ يَقُولُ هُوَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَيَقُولَانِ قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ هَذَا ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا فِي سَبْعِينَ ثُمَّ يُنَوَّرُ لَهُ فِيهِ ثُمَّ يُقَالُ لَهُ نَمْ فَيَقُولُ أَرْجِعُ إِلَى أَهْلِي فَأُخْبِرُهُمْ فَيَقُولَانِ نَمْ كَنَوْمَةِ الْعَرُوسِ الَّذِي لَا يُوقِظُهُ إِلَّا أَحَبُّ أَهْلِهِ إِلَيْهِ حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ وَإِنْ كَانَ مُنَافِقًا قَالَ سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ فَقُلْتُ مِثْلَهُ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ ذَلِكَ فَيُقَالُ لِلْأَرْضِ الْتَئِمِي عَلَيْهِ فَتَلْتَئِمُ عَلَيْهِ فَتَخْتَلِفُ فِيهَا أَضْلَاعُهُ فَلَا يَزَالُ فِيهَا مُعَذَّبًا حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ

. Abu Salamah Yahya bin Khalaf Al Bashri menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Ishaq, dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila mayit telah dikubvrkan (atau beliau bersabda, 'Salah satu di antaramu dikuburkan), maka datanglah dua malaikat yang hitam dan biru. Salah satunya bernama Munkar dan yang kedua Nakir. Kedua malaikat itu berkata, "Apa yang kamu katakan tentang lelaki ini (Nabi Muhammad)? " Mayit menjawab seperti sebelum ia mati, "Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Aku bersaksi bahwa tiada Dzat yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. " Kedua malaikat itu berkata lagi, "Kami tahu engkau akan berkata begitu." Kemudian diluaskanlah kuburannya; lebar dan panjangnya tujuh puluh hasta, serta diterangi cahaya. Lalu diucapkan kepadanya, "Tidurlah." Mayit itu berkata, "Aku mau pulang kepada keluargaku dan memberitahukan (keadaanku) kepadanya." Kedua malaikat berkata, "Tidurlah seperti tidurnya pengantin yang tidak dibangunkan kecuali oleh keluarganya yang paling dicintainya, sampai Allah membangunkannya dari tempat pembaringannya itu." Kalau mayit itu orang munafik, maka ia akan menjawab dengan berkata, "Aku mendengar orang-orang mengatakan demikian, maka akupun mengatakan seperti yang mereka katakan. Aku tidak tahu. " Kedua malaikat itu berkata, "Aku tahu kamu akan menjawab seperti itu. " Lalu dikatakan kepada bumi, "Jepitlah dial" Maka bumi menjepitnya sehingga tulang rusuknya remuk dan ia terus menerus dalam siksaan tersebut sampai Allah membangunkannya dari tempat siksaannya itu. " Hasan: Al Misykah (130) dan Silsilah Ahadits Shahihah (1391)

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, Al Barra' bin Azib, Abu Ayyub, Anas, Jabir, Aisyah, dan Abu Sa'id. Semuanya diriwayatkan dari Nabi SAW tentang siksa kubur. Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib."

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ فَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ثُمَّ يُقَالُ هَذَا مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

. Hannad menceritakan kepada kami, Abdah memberitahukan kepadaku dari Ubaidillah dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila mayit telah mati, maka ditampakkanlah kepadanya tempat duduknya pada pagi dan petang hari; jika mayit termasuk ahli surga maka (ditampakkanlah) sebagai penduduk surga dan jika mayit termasuk ahli neraka maka (ditampakkanlah) sebagai penduduk neraka. Kemudian dikatakan kepadanya, "Inilah tempat dudukmu sampai Allah membangkitkanmu pada hari Kiamat. " Shahih: Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, " Hadits ini hasan shahih."

Orang yang Mati Pada Hari Jum'at

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَأَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْن أَبِي هِلَالٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ سَيْفٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir Al Aqadi memberitahukan kepada kami, mereka berkata, "Hisyam bin Sa'ad memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Abu Hilal, dari Rabi'ah bin Saif, dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Orang Islam yang mati pada hari atau malam Jum'at akan dijaga oleh Allah dari fitnah kubur. " Hasan: Al Misykah (1367) dan Ahkamul Janaiz (35)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib" Ia berkata lagi, "Sanad hadits ini tidak muttashil (bersambung), Sesungguhnya Rabi'ah bin Saif meriwayatkan hadits ini dari Abdurrahman bin Al Hubuli, dari Abdullah bin Amr. Aku tidak tahu kalau Rabi'ah bin Saif pernah mendengar dari Abdullah bin Amr."

Mengangkat Kedua Tangan Ketika Takbir Shalat Jenazah

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ الْوَرَّاقُ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِي فَرْوَةَ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ عَنْ زَيْدٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيرَةٍ وَوَضَعَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

. Al Qasim bin Dinar Al Kufi menceritakan kepada kami, Ismail bin Aban Al Warraq memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Ya'la Al Aslami, dari Abu Farwah Yazid bin Sinan, dari Zaid bin Abu Unaisah, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah; Rasulullah SAW bertakbir saat takbir shalat jenazah. Beliau mengangkat kedua tangannya di awal takbir dan meletakkan tangan kanannya di atas yang kiri. Hasan: Ahkamul Janaiz (115-116)

Abu Isa berkata, "Hadits ini gharib. Aku tidak mengetahui hadits ini kecuali dari sanad ini." Para ahli ilmu berbeda pendapat pada hadits ini; kebanyakan ulama dari sahabat-sahabat Nabi SAW dan yang lain berpendapat bahwa seseorang hendaknya mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir (shalat jenazah). Itu pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishak. Sebagian ulama berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangannya kecuali pada permulaan takbir. Seperti itulah pendapat dari Ats-Tsauri dan ahli Kufah. Disebutkan dari Ibnu Mubarak, dia berkata, "Didalam shalat jenazah tangan kanan tidak menggenggam tangan kiri." Sebagian ulama berpendapat bahwa tangan kanan hendaknya menggenggam tangan kiri, seperti dalam shalat lainnya. Abu Isa berkata, "Menggenggam itulah yang lebih aku sukai."

Sabda Rasulullah "Jiwa orang mukmin terhalang oleh utangnya, sampai dilunasi."

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

. Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Usamah memberitahukan kepada kami dari Zakaria bin Abu Zaidah, dari Sa'd bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda. 'Jiwa orang mukmin terhalang oleh utangnya sampai utang itu dibayar'." Shahih: Ibnu Majah (2413)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Ibrahim bin Sa'ad memberitahukan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jiwa orang mukmin terhalang oleh utangnya sampai utang itu dibayar. " Shahih: Lihat sebelumnya

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan, tetapi lebih shahih daripada hadits pertama."